Cyber Crime Di Indonesia

Selasa, 18 Januari 2011

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal utama untuk dapat bersaing di dunia global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup manusia. Dengan adanya teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya tatap muka. Salah satu teknologi informasi yang sudah menjamur pada saat ini adalah internet. Komunikasi yang dilakukan di dunia internet atau sering disebut dunia maya dikenal dengan sebutan cyberspace. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan, seperti eleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cybersex, cyberparty dan cyberorgasm 1
Sebagai salah satu teknologi, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas, internet juga membawa dampak negatif seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia internet tersebut dikenal dengan istilah cybercrime. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia internet. Kejahatan yang terjadi tersebut sangat berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai bidang seperti bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial budaya dan bidang lainnya yang ada pada suatu negara.
Semakin maraknya cybercrime di Indonesia membutuhkan adanya penanganan khusus yang hanya dapat dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat maupun dunia secara global.


RUANG LINGKUP
Makalah ini akan membahas masalah-masalah antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian cybercrime.
2. Jenis-jenis cybercrime yang terjadi di Indonesia.
3. Faktor penyebab cybercrime.
4. Solusi atas cybercrime / Pencegahan tindakan kriminal


PEMBAHASAN
PENGERTIAN INTERNET DAN CYBERCRIME
Internet yang merupakan singkatan dari interconnection networking yang merupakan jaringan komputer yang luas yg merupakan kumpulan dari jaringan komputer yang lebih sederhana namun bervariasi. Dengan bahasa yang sederhana internet dapat diartikan sebagai jaringan dari jaringan. Internet mampu menghubungkan satu komputer di sebuah negara dengan komputer di negara lainnya dengan keanekaragaman informasi dan berbagai fasilitas layanan yang berpotensi untuk meningkatkan efektivitas hidup manusia. Internet pada dasarnya diciptakan untuk kebaikan namun, seiring dengan berjalannya waktu internet juga menjadi alat untuk mempermudah kejahatan. Secara umum tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet disebut cybercrime.
Cybercrime menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya.
Cybercrime dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime yang murni tindakan kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.2 Kejahatan jenis ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai sarana melakukan kriminalitas. Contoh dari tindakan kriminalitas ini adalah carding, mailing list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk bajakan, dan pengiriman e-mail anonim yang berisi spam.

JENIS-JENIS CYBERCRIME YANG TERJADI DI INDONESIA
Ada banyak jenis cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering terjadi di Indonesia.
1. Illegal content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.3
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.



2. Carding (credit card fraud)
Merupakan tindakan mencuri nomor credit card orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di Internet. Carding merupakan bagian dari cyber fraud, sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan melalui internet. Begitu juga dengan situs lelang fiktif yang mengambil uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah. Namun di Indonesia kasus cyber fraud terbesar adalah kasus carding. Berdasarkan hasil survei oleh perusahaan keamanan ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, Indonesia berada di urutan kedua dalam kejahatan carding. Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet. 4
Ada beberapa cara yang digunakan hacker dalam mencuri kartu kredit 5, antara lain :
a. Paket Sniffer
Sniffing adalah tindakan untuk mendapatkan data dengan memasukkan program paket sniffer untuk mendapatkan account name dan password yang bisa digunakan. Menurut The Computer Emergency Response Team Coordination Center (CERT CC), Packet sniffing adalah salah satu insiden yang paling banyak terjadi. Pada umumnya yang diincar adalah website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.
b. Membuat program spyware, trojan, worm dan sebagainya.
Spyware, trojan, worm dan sebagainya digunakan sebagai keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail spamming dengan meletakkan file-nya di attachment, mirc atau fasilitas chatting lainnya, atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk men-download dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer target ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email cracker.
c. Membuat situs phissing
Phising digunakan untuk memancing pengguna internet mengunjungi sebuah situs tertentu. Dalam hal pencurian account credit card, pelaku membuat situs dengan nama yang hampir sama dengan situs aslinya. Contohnya, situs klik bca www.klikbca.com , dibuat dengan nama yang mirip yaitu www.clickbca.com atau www.kikbca.com . Hal ini memungkinkan untuk mengambil keuntungan dari kemungkinan salah ketik yang dilakukan oleh netter. Namun, pelaku dari pembuatan situs tersebut mengaku tidak berniat jahat.
d. Membobol situ e-commerce
Cara ini agak sulit dan perlu pakar cracker atau cracker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Sangat berbahaya bagi situs yang tidak memiliki firewall.

3. Hacking dan cracking
Ada kesalahan pada pola pikir masyarakat pada umumnya mengenai perbedaan kata hacker dan cracker. Hacker adalah orang yang memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui atau mempelajari suatu sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya. Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif yaitu mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan dilakukan pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup masuk ke dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas kesenangan pribadi.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran yang sering disebut Denial of Services (DoS). DoS merupakan upaya untuk membuat target mengalami crash atau hang sehingga tidak dapat memberikan layanan. 3
Cracking banyak terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk cybercrime ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya aktivitas hacking di Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri menjalankan bisnis dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut.

4. Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi. Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
5. Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime akan tergolong cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Biasanya pula, political hacker atau aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan diri dan program-program mereka atau bahkan menempelkan informasi-informasi yang salah atau dianggap salah untuk mendiskreditkan lawan politik mereka.
Contoh kasus cyber terorism yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CYBERCRIME
Ada dua faktor utama penyebab cybercrime, yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan ekonomi.
1. Dipandang dari sisi teknis
Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Dipandang dari sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6 Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak pernah ada.

SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :


1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data

2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7


2. PEMERINTAHAN
a. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2


3. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

KESIMPULAN
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.










Hukum Pencurian Dalam Islam dan Hukum Positif Negara

Sabtu, 15 Januari 2011

A. Latar Belakang Pencurian

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

1. Mencuri dan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Allah ta’ala telah berfirman :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

a. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Islam Bagi Para Pencuri

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya. Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya.

Ø Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya.

Ø Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu,

Ø para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain. Dan pencurian itu hanyalah dipotong apabila memenuhi nishab pencurian yaitu ¼ (seperempat) dinar atau 3 (tiga) dirham

Ø menurut jumhur ulama dari kalangan ahli hijaaz, ahli hadits, dan selain mereka seperti Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Sebagian mereka ada yang mengatakan (bahwa nishab pencurian itu) adalah 1 (satu) dinar atau 10 (sepuluh) dirham. Barangsiapa yang mencuri senilai satu nishab, maka ia dipotong berdasarkan kesepakatan. Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.

Dalam lafadh Muslim disebutkan :

قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ

”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”.

Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”. Dalam lafadh Muslim disebutkan :

لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”

Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ

“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”

Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham; dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham. Dan tidaklah seseorang itu disebut pencuri hingga ia mengambil harta dari tempat simpanannya. Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah-buahan yang berada di pohon di padang pasir tanpa pagar, binatang ternak tanpa penggembala di sisinya, atau yang semisalnya; maka (orang yang mengambilnya) tidaklah dipotong. Akan tetapi baginya hukum ta’zir, yaitu digandakan (dua kali lipat) baginya denda, sebagaimana terdapat dalam hadits.

Ø Para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat dalam penggandaan denda dua kali lipat ini. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan yang lainnya. Telah berkata Raafi’ bin Khadiij : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

ثَمَرٍ وَلا كَثَرٍ لا قَطْعَ فِ

”Tidak ada (hukum) potong tangan dalam (pencurian) tsamar dan katsar (tandan kurma)” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan].

Dari ’Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ’anhu ia berkata :

سَمِعْتُ رَجُلاً مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الضَّالَةِ مِنَ الْإِبِلِ. قَالَ : ((مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، تَأْكُلُ الشَّجَرَ، وَتَرِدُ الْمَاءَ، فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيهَا)). قَالَ : فَالضَّالَةُ مِنَ الْغَنَمِ ؟. قَالَ : ((لَكَ أَوْ لِأَخِيْكَ أَوْ لِذِئْبٍِ، تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيْهَا)). قَالَ : فَالْحَرِيْسَةُ الَّتِي تُأْخَذُ مِنْ مَرَاتِعِهَا ؟. قَالَ : ((فِيْهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبٌ نَكَالٌ. وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ، فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ)). قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَالثَّمَرُ وَمَا أُخِذَ مِنْ أَكْمَامِهَا ؟. قَالَ : ((مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ، وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، وَمَنِ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرْبٌ نَكَالٌ، وَمَا أُخِذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيْهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِ، وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ ، فَفِيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَِيْهِ وَجِلْدَاتٌ نَكَالٌ)).

”Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ia berkata : ’Wahai Rasulullah, aku bertanya kepada engkau mengenai unta yang tersesat’. Beliau menjawab : ’Onta itu membawa sepatunya, membawa tempat minumnya, memakan pepohonan, dan meminum air. Maka biarkanlah ia hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia bertanya kembali : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang tersesat ?’. Maka beliau menjawab : ’Ia adalah untukmu, untuk saudaramu, dan untuk serigala. Kumpulkanlah kambing-kambing itu hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia kembali bertanya : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya ?’. Beliau menjawab : ’Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar)’. Ia bertanya kembali : ’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa saja yang diambil dari tangkainya ?’. Maka beliau menjawab : ’Barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya (yaitu ia makan) tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya, maka baginya denda dua kali lipat dari harganya dan hukum cambuk. Dan apa saja yang diambil dari tempat penjemurannya, maka baginya hukum potong apabila yang diambil itu mencapai harga perisai. Dan apa saja (yang diambil) yang tidak mencapai harga perisai, maka baginya hukuman denda dua kali lipat dan dihukum beberapa kali cambukan” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasa’i].

Oleh karena itu lah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ وَلا عَلَى الْمُخْتَلِسِ وَلا الْخَائِنِ قَطْعٌ

”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”.

Muntahib adalah orang yang merampas sesuatu (milik orang lain) sedangkan orang-orang melihatnya.

Mukhtalis adalah orang yang menarik/mengambil sesuatu (milik orang lain), dan ia mengetahui barang tersebut sebelum mengambilnya.

Adapun tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Ø Yaitu tidak sesuai dengan harapan dan tidak membawa maslahat atas dirinya. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Ø Adapun pendapat madzhab Hanafiyyah adalah tidak dianjurkan untuk menggantungnya. Hal itu diserahkan pada imam. Jika ia melihat padanya ada kemaslahatan, maka hal itu dilakukan. Jika tidak, maka tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha dan ahli ilmu dari empat madzhab. Ibnu ’Abdil-Barr berkata :

ثبت عن الصحابة رضي الله عنهم قطع الرجل بعد اليد وهم يقرءون وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

”Telah tetap dari para shahabat radliyallaahu ’anhu bahwasannya mereka memotong kaki setelah (memotong) tangan dimana waktu itu mereka membaca ayat : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” [Dinukil melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 4/131].

Dari ’Amru bin Dinar bahwasannya Najdah bin ’Aamir pernah menulis surat kepada Ibnu ’Abbas : ”Seorang pencuri yang mencuri, maka ia dipotong tangannya. Kemudian jika ia mengulanginya, apakah ia dipotong tangannya yang lain ?. Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya) : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Maka Ibnu ’Abbas menjawab :

بلى، ولكن ورجله من الخلاف

”Benar apa yang yang kamu katakan tentang ayat tersebut, akan tetapi jika ia mengulanginya maka yang dipotong adalah kakinya yang sebelah kiri” [Dikeluarkan oleh ’Abdurrazzaq 10/185 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 11/354 dengan sanad shahih].

Kami lebih condong pada pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ’ulama. Namun mereka berbeda pendapat pada pencurian yang kelima. Jumhur ahli ilmu yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa ia dihukum ta’zir dan dipenjara. Sebagian yang lain mengatakan ia dibunuh pada kali yang kelima berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبدِ اللهِ قَالَ : جِيءَ بِسَارِقٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّمَا

سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَانِيَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". ثُمَّ أُتِيَ بِهِ الرَّابِعَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". فَأُتِيَ بِهِ الْخَامِسَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". قَالَ چَابِرٌُ : فَانْطَلَقْنَا بِهِ فَقَتَلْنَاهُ، ثُمَّ اجْتَرَرْنَاهُ فَأَلْقَيْنَاهُ فِي بِئْرٍِ، وَرَمَيْنَا عَلَيْهِ الْحِجَارَةَ

Dari Jaabir bin ’Abdillah ia berkata : ”Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangannya kanan)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk yang kedua kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki kiri)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong (kakinya). Kemudian ia dibawa untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangan)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang keempat kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang kelima kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Jabir berkata : ”Maka kami pun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sebuah sumur dan melemparinya dengan batu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4410, An-Nasa’i no. 4993, dan Al-Baihaqi 8/272]

Para ulama berbeda pendapat mengenai penerimaan hadits ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dla’if sebagaimana dikatakan oleh An-Nasa’i, Ibnu ’Abdil-Barr, dan yang lainnya. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan hasan dengan syawahidnya – dan memang diahir sanad hadits ini adalah dla’if - ; sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i, Al-Albani (Irwaaul-Ghaliil 8/86-88), Al-Hilaly (Iiqaadhul-Himaam hal. 200). Jikalau hadits ini maqbul (diterima – karena berderajat shahih/hasan), maka pendapat yang menyatakan dibunuhnya seseorang pada pencurian yang kelima adalah pendapat yang kuat. Lain halnya jika hadits ini ghairu maqbul. Wallaahu a’lam bish-shawwab.

Ø Madzhab Dhahiriyyah menyelisihi ketetapan ini dimana mereka berpendapat tidak ada nishab dalam pencurian. Sedikit atau banyak barang yang diambil harus ditegakkan hukum potong tangan. Mereka berdalil dengan firman Allah (yang artinya) : ” Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Di sini tidak ada batasannya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيضَةَ فَتُقَْْعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

”Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong” [HR. Al-Bukhari no. 6783 dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu].

Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil yang begitu banyak yang menetapkan nishab pencurian. QS. Al-Maaidah ayat 38 adalah dalil yang bersifat muthlaq yang harus dibawa kepada dalil muqayyad jika berkesesuaian sebab dan hukum. Dan dalil-dalil yang bersifat muqayyad ini ada (banyak) sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul-Islam selanjutnya. Adapun hadits Abu Hurairah radloyallaahu ’anhu di atas, Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Ali Bassam menjawab :

فالمراد بذلك بيان سخف وضعف عقل السارق وخساسته ودناءته، فإنه يخاطر بقطع يده للأشياء الحقيرة التافهة

”Maksudnya adalah sebagai penjelasan kelemahan akal pencuri dan kehinaannya karena dia menjerusmuskan tangannya kepada sesuatu yang hina dan rendah. Ungkapan ini termasuk jenis balaghah, yang di dalamnya ada istilah tanfir, tabsyi’, penggambaran perbuatan orang durhaka dengan suatu gambaran yang buruk dan hina” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam 2/483 no. 351 – Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Th. 1425].

Ø Inilah pendapat yang kuat (rajih). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits :

لا يقطع السارق إلا في عشرة دراهم

”Tidak dipotong (tangan) seorang pencuri kecuali bila mencapai sepuluh dirham” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 3428; dla’if].

قطع رسول الله صلى الله عليه وسلم يد رجل في مجن قيمته دينار أو عشرة دراهم

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri perisai seharga satu dinar atau sepuluh dirham” [HR. Abu Dawud no. 4387 dan An-Nasa’i no. 4947; dla’if].

Hadits ini men-takhshish hadits sebelumnya (yaitu hadits Raafi’ bin Khaadiij), dimana seseorang yang mencuri tsamar yang sudah tersimpan dalam tempat pengeringan (jariin) tetap dipotong tangannya jika telah mencapai nishab harga perisai (seperempat dinar). Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyyah sebelumnya. Ath-Thahawi berkata :

بذلك أيضا ففرق رسول الله صلى الله عليه وسلم في الثمار المسروقة بين ما أواه الجرين منها وبين ما لم يأوه وكان في شجره فجعل فيما أواه الجرين منها القطع وفيما لم يأوه الجرين الغرم والنكال

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yaitu yang masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan, maka sanksinya adalah denda dan hukuman” [Syarh Ma’anil-Aatsaar 3/173].

HUKUM POSITIF NEGARA DAN PASAL-PASAL TENTANG PENCURIAN

BESERTA CONTOH KASUS PENCURIAN

A. Hukum Positif Negara

Sesungguhnya diwajibkan bagi umat Islam untuk melaksanakan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dengan hukuman potong tangan adalah merupakan fakta tentang berkembangnya tindak pidana yang menyangkut harta benda yang telah terdapat berbagai perundang-undangan antara lain; UU Tindak Pidana Korupsi akan disoroti tindakan terkait segi ancamannya diperbandingkan dengan ancaman hukum potong tangan dalam fiqih jinayat. Namun dalam pelaksanaan di negara Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam masih belum dapat menerapkan hukum-hukum Islam sebagai hokum positifnya. Dari latar belakang tersebut di atas, perlu untuk suatu kerangka rumusan masalah yang perlu dikaji di antaranya:

Ø Bagaimana ketentuan rumusan tentang hukum pidana sariqah bagi orang yang melakukan pencurian menurut fiqih jinayat (hukum pidana Islam) ?

Ø Bagimana rumusan jarimah sariqah dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia ?

Dari rumusan masalah tersebut, maka dihasilkan suatu pembahasan yaitu perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah syariqah) dalam Islam, dapat dikatakan sebagai kejahatan, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik yang diadukan dalam tindak pidana pencurian dalam Islam di antaranya :

Ø pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,

Ø yang dicuri itu harus berupa harta kongkret,

Ø harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.

Apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian maka hukuman yang dapat dikenakannya dapat berupa sanksi atau hadd. Untuk hukuman sanksi bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila tidak lengkap memenuhi unsur-unsur delik pencurian. Sedangkan hukuman hadd bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian secara lengkap. Penerapan pidana Islam di Indonesia ke depan, sesungguhnya sudah dapat diterapkan di Indonesia dengan studi peradilan Mahkamah Syariah NAD. Berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo.Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Mahkamah Syar`iyah di NAD pada Penjelasan Umum angka 4 dinyatakan, bahwa Mahkamah Syar`iyah adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang:

Ø mu`amalah; meliputi: jual beli, hutang piutang, permodalan, bagi hasil, gadai, pembukaan lahan, waqaf, hibah, shadakah, dan lain-lain; dan

Ø jinayah; yaitu jarimah hudud meliputi: zina, mencuri, merampok; kemudian jarimah qishass/diyat meliputi: pembunuhan, penganiayaan; dan jarimah ta`zir meliputi: judi, khalwat, dan lain-lain. Meskipun kewenangan yang harus dilaksanakan di dalam Mahkamah Syar`iyah tersebut, pelaksanaannya masih bertahap. Namun ketentuan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pidana Islam di Indonesia masih akan terus berjalan untuk kemudian hari pembaharuan di dalam hukum pidana positif Indonesia yang sekarang berlaku akan mengalami pembaharuannya. Denga demikian, sampailah pada suatu saran berdasarkan hasil tersebut di antaranya:

Ø Problem yang paling besar di dalam menentukan hukuman pidana Islam selama ini, karena adanya perbedaan persepsi dari kalangan umat muslim Indonesia terhadap ketentuan hukum pidana Islam untuk diterapkan di Indonesia. Untuk itu, perbedaan tersebut kiranya perlu untuk diluruskan bagi setiap golongan terhadap persepsi hukum pidana Islam, khususnya menyangkut hukuman potong tangan; dan

Ø Pembaharuan hukum pidana positif Indonesia, yang ketentuannya berdasarkan KUHP peninggalan Belanda tidak harus mendasarkan pada konsepsi-konsepsi hukum-hukum Barat, melainkan kita juga dapat mengadopsir konsepsi-konsepsi hukum-hukum Islam yang selama ini sudah dapat dipahami oleh kalangan umat muslim Indonesia. Sehingga penerimaan dan penerapan ketentuan hukum akan dengan mudah diterima pelaksanaannya, dengan tetap mencerminkan norma dan kaidah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

1. Pasal – pasal Tentang Pencurian

1. Pasal 362

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Pasal 363 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil hewan

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung api, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang.

f. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

g. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

h. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

3. Pasal 363 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

4. Pasal 364

Ø Perbuatan :

a. Mengambil

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

f. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

g. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

h. Harga barang tidak lebih dari Rp. 25,-.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

5. Pasal 365 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

6. Pasal 365 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

7. Pasal 365 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

8. Pasal 365 (ayat 4)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

i. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

9. Pasal 367 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda.

Ø Hukuman : Tidak dapat dituntut hukuman.

10. Pasal 367 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda.

f. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

Ø Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.

11. Pasal 367 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

e. Atas kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung.

2. Contoh Kasus Pencurian

a. Carding(Kejahatan Dunia Maya)

Keamanan di bidang informatika merupakan salah satu hal yang saat ini menjadi topic yang banyak dibicarakan. Perkembangan kemajuan teknologi dibidang informasi dan komunikasi membawa perubahan yang sangat besar dalam berbagai bidang kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi informasi dengan berbagai modus baru dan muatan baru.

Pencurian data dan penyalahgunaan kartu kredit atau lebih umum disebut dengan carding adalah salah satu tindak kejahatan yang kini menjadi perhatian khusus. Tindakah ini menimbulkan banyak kerugian terutama dibidang perbankan. Perlunya penegakan hukum dibidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi dan sumberdaya di Indonesia. Hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi informasi yang tinggi, serta secara tidak langsung akan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pengertian Carding Kata carding sesungguhnya tidak ada dalam tata bahasa Inggris. Istilah sesungguhnya yang di kenal adalah credit card fraud. Namun dikalangan para pelaku internet istilah ini lebih dikenal dengan kata carding. Istilah carding itu sendiri sesungguhnya memiliki beberapa arti, yaitu:

- Perbuatan untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang beserta informasi didalamnya dengan berbagai cara tanpa pemberian hak secara langsung ataupun diketahui oleh pemilik kartu kredit tersebut.

- Perbuatan menggunakan nomor kartu kredit yang bukan miliknya yang didapatkan dari usaha meminta nomor kartu tersebut dari carder ataupun berusaha mendapatkan nomor tersebut tanpa diketahui oleh sang pemilik kartu kredit dan mendapatkan hak yang sesungguhnya dari pemilik kartu kredit. Dalam mendapatkan nomor kartu kredit, seorang carder memiliki beberapa cara.

Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari seoarang target , khususnya orang asing.

2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.

3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.

4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet

5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang diJasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dlsb.)

Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan. Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.

Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning datadata yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bias dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.

Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agarpersonal data nasabah dapat di curi.

pada UU ITE walaupun tidak disebutkan secara langsung, tindakan carding juga telah dibahas pada Pasal 30 dan 31 sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kronis dan sistemik. Upaya penanggulangannya membutuhkan kesungguhan, keseriusan, dan kesinambungan yang tidak boleh ditawar. Usaha seperti ini tetap tidak akan berhasil tanpa dilandasi moralitas dari semua komponen yang terlibat. Landasan ideologi dapat dijadikan alat yang memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi selama didasari oleh keyakinan dan tekad yang sungguh-sungguh. Kajian ideologi selalu didasarkan kepada nilai-nilai spiritualitas. Islam oleh sebagian umat manusia diyakini kebenarannya sebagai landasan ideologi yang sangat kokoh. Di sini ditawarkan konsep Islam dalam memberikan sumbangan terhadap pemberantasan korupsi. Korupsi* merupakan masalah besar dan masalah nasional yang sifatnya sangat kompleks dan banyak seginya. Di era reformasi dan pasca reformasi yang sudah berusia kurang lebih 10 tahun ini justru korupsi menjadi wabah dan virus yang menyerbu kemana-mana. Jika di era orde baru dengan sifatnya yang sentralistik korupsi seolah hanya terbatas dilakukan oleh orangorang tertentu di tingkat atas, dan itupun hanya dilakukan kalangan eksekutif dalam pemerintahan di negeri ini. Tetapi, kini korupsi di zaman demokratisasi kian menyebar sampai ke daerah terpencil sekalipun.1 Dulu korupsi terbatas oleh pejabat eksekutif, sekarang legislatif pun sama-sama serakahnya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, bahkan ada yang berjamaah seluruh anggota DPRD-nya.

Korupsi sebenarnya adalah kejahatan dan penyelewengan administrasi yang sangat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Korupsi juga sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, norma-norma masyarakat dan agama. Korupsi boleh jadi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat dan negara. Karena itu sebagaimana penyakit lainnya dalam masyarakat, korupsi itu harus diberantas. Korupsi adalah pencurian kelas kakap yang ada sangkut-pautnya dengan urusan kenegaraan dan kepentingan umum, yang tidak hanya merugikan perekonomian perseorangan, tapi justru merugikan perekonomian negara, merugikan kesejahteraan umum, merusak kemakmuran bersama dan menghambat berhasilnya pembangunan nasional.

Ia adalah perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Korupsi biasa dilakukan oleh orang yang mengerti hukum, mengerti aturan; perbuatannya dilakukan dalam atau berhubungan dengan wilayah tugasnya; perbuatannya tidak mudah diketahui oleh umum; biasanya dilakukan oleh orang yang berperan atau golongan teras. Oleh karenanya orang yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka yakin akankeberhasilan perbuatan yang dilakukannya, dan yakin akan keamanan dirinya. Hal demikian merupakan motivator yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi dari pada tidak melakukannya, bilamana ia dihadapkan kepada masalah ekonomi yang harus dipecahkannya, hanya sifatnya tersembunyi, tidak mau diketahui, kecuali mereka yang selalu ingat kepada Allah. Dampak negatif korupsi antara lain : merugikan negara, merugikan rakyat, terhambatnya pemerataan hasil pembangunan, kesenjangan sosial, kemelaratan rakyat pada umumnya, sedangkan koruptor berpoya-poya, ongkang-ongkang kaki di atas kelaparan orang banyak, menghilangkan kepercayaan publik kepada negara dan pemerintahan. Penelusuran teoritik dalam rangka mencari solusi yang komprehensif untuk menanggulangi korupsi merupakan keharusan yang tidak boleh dutunda-tunda. Penanggulangan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara sistemik dan radikal, karena korupsi di Indonesia sudah membudaya di semua lini birokrasi dan menyebar di kehidupan masyarakat luas di pasar dan di setiap urusan yang ada hubungannya dengan kehidupan orang banyak.

Lagu Daerah Bengkulu Selatan

http://www.ziddu.com/download/17765598/PantaiPasarBawah.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770609/Ading.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770638/BatinLingiran.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770712/BeghasKedurang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765528/MutighKupi.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765460/KasiahSayang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765364/KemaneAgi.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765259/KebilauBaliak.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765180/KedurangBadakuDillahirka.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764830/TukangKundai.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764761/SukatanMatau.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764705/Sinjang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764641/Seginim.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764579/sekundangsetungguan.mp3.html

sumber: Radio Artha FM Bengkulu Selatan

Cyber Crime Di Indonesia


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal utama untuk dapat bersaing di dunia global. Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi informasi menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup manusia. Dengan adanya teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan satu sama lain tanpa adanya tatap muka. Salah satu teknologi informasi yang sudah menjamur pada saat ini adalah internet. Komunikasi yang dilakukan di dunia internet atau sering disebut dunia maya dikenal dengan sebutan cyberspace. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan, seperti eleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cybersex, cyberparty dan cyberorgasm 1
Sebagai salah satu teknologi, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas, internet juga membawa dampak negatif seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia internet tersebut dikenal dengan istilah cybercrime. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tersebut disebabkan karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak ada kedaulatan di dunia internet. Kejahatan yang terjadi tersebut sangat berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai bidang seperti bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial budaya dan bidang lainnya yang ada pada suatu negara.
Semakin maraknya cybercrime di Indonesia membutuhkan adanya penanganan khusus yang hanya dapat dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat maupun dunia secara global.


RUANG LINGKUP
Makalah ini akan membahas masalah-masalah antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian cybercrime.
2. Jenis-jenis cybercrime yang terjadi di Indonesia.
3. Faktor penyebab cybercrime.
4. Solusi atas cybercrime / Pencegahan tindakan kriminal


PEMBAHASAN
PENGERTIAN INTERNET DAN CYBERCRIME
Internet yang merupakan singkatan dari interconnection networking yang merupakan jaringan komputer yang luas yg merupakan kumpulan dari jaringan komputer yang lebih sederhana namun bervariasi. Dengan bahasa yang sederhana internet dapat diartikan sebagai jaringan dari jaringan. Internet mampu menghubungkan satu komputer di sebuah negara dengan komputer di negara lainnya dengan keanekaragaman informasi dan berbagai fasilitas layanan yang berpotensi untuk meningkatkan efektivitas hidup manusia. Internet pada dasarnya diciptakan untuk kebaikan namun, seiring dengan berjalannya waktu internet juga menjadi alat untuk mempermudah kejahatan. Secara umum tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet disebut cybercrime.
Cybercrime menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya.
Cybercrime dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime yang murni tindakan kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.2 Kejahatan jenis ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai sarana melakukan kriminalitas. Contoh dari tindakan kriminalitas ini adalah carding, mailing list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk bajakan, dan pengiriman e-mail anonim yang berisi spam.

JENIS-JENIS CYBERCRIME YANG TERJADI DI INDONESIA
Ada banyak jenis cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering terjadi di Indonesia.
1. Illegal content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.3
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.



2. Carding (credit card fraud)
Merupakan tindakan mencuri nomor credit card orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di Internet. Carding merupakan bagian dari cyber fraud, sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan melalui internet. Begitu juga dengan situs lelang fiktif yang mengambil uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah. Namun di Indonesia kasus cyber fraud terbesar adalah kasus carding. Berdasarkan hasil survei oleh perusahaan keamanan ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, Indonesia berada di urutan kedua dalam kejahatan carding. Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet. 4
Ada beberapa cara yang digunakan hacker dalam mencuri kartu kredit 5, antara lain :
a. Paket Sniffer
Sniffing adalah tindakan untuk mendapatkan data dengan memasukkan program paket sniffer untuk mendapatkan account name dan password yang bisa digunakan. Menurut The Computer Emergency Response Team Coordination Center (CERT CC), Packet sniffing adalah salah satu insiden yang paling banyak terjadi. Pada umumnya yang diincar adalah website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.
b. Membuat program spyware, trojan, worm dan sebagainya.
Spyware, trojan, worm dan sebagainya digunakan sebagai keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail spamming dengan meletakkan file-nya di attachment, mirc atau fasilitas chatting lainnya, atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk men-download dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer target ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email cracker.
c. Membuat situs phissing
Phising digunakan untuk memancing pengguna internet mengunjungi sebuah situs tertentu. Dalam hal pencurian account credit card, pelaku membuat situs dengan nama yang hampir sama dengan situs aslinya. Contohnya, situs klik bca www.klikbca.com , dibuat dengan nama yang mirip yaitu www.clickbca.com atau www.kikbca.com . Hal ini memungkinkan untuk mengambil keuntungan dari kemungkinan salah ketik yang dilakukan oleh netter. Namun, pelaku dari pembuatan situs tersebut mengaku tidak berniat jahat.
d. Membobol situ e-commerce
Cara ini agak sulit dan perlu pakar cracker atau cracker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Sangat berbahaya bagi situs yang tidak memiliki firewall.

3. Hacking dan cracking
Ada kesalahan pada pola pikir masyarakat pada umumnya mengenai perbedaan kata hacker dan cracker. Hacker adalah orang yang memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui atau mempelajari suatu sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya. Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif yaitu mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan dilakukan pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup masuk ke dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas kesenangan pribadi.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran yang sering disebut Denial of Services (DoS). DoS merupakan upaya untuk membuat target mengalami crash atau hang sehingga tidak dapat memberikan layanan. 3
Cracking banyak terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk cybercrime ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya aktivitas hacking di Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri menjalankan bisnis dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut.

4. Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi. Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
5. Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime akan tergolong cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Biasanya pula, political hacker atau aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan diri dan program-program mereka atau bahkan menempelkan informasi-informasi yang salah atau dianggap salah untuk mendiskreditkan lawan politik mereka.
Contoh kasus cyber terorism yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CYBERCRIME
Ada dua faktor utama penyebab cybercrime, yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan ekonomi.
1. Dipandang dari sisi teknis
Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Dipandang dari sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6 Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak pernah ada.

SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :


1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data

2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7


2. PEMERINTAHAN
a. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2


3. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

KESIMPULAN
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.










Hukum Pencurian Dalam Islam dan Hukum Positif Negara


A. Latar Belakang Pencurian

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

1. Mencuri dan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Allah ta’ala telah berfirman :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

a. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Islam Bagi Para Pencuri

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya. Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya.

Ø Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya.

Ø Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu,

Ø para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain. Dan pencurian itu hanyalah dipotong apabila memenuhi nishab pencurian yaitu ¼ (seperempat) dinar atau 3 (tiga) dirham

Ø menurut jumhur ulama dari kalangan ahli hijaaz, ahli hadits, dan selain mereka seperti Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Sebagian mereka ada yang mengatakan (bahwa nishab pencurian itu) adalah 1 (satu) dinar atau 10 (sepuluh) dirham. Barangsiapa yang mencuri senilai satu nishab, maka ia dipotong berdasarkan kesepakatan. Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.

Dalam lafadh Muslim disebutkan :

قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ

”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”.

Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”. Dalam lafadh Muslim disebutkan :

لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”

Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ

“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”

Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham; dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham. Dan tidaklah seseorang itu disebut pencuri hingga ia mengambil harta dari tempat simpanannya. Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah-buahan yang berada di pohon di padang pasir tanpa pagar, binatang ternak tanpa penggembala di sisinya, atau yang semisalnya; maka (orang yang mengambilnya) tidaklah dipotong. Akan tetapi baginya hukum ta’zir, yaitu digandakan (dua kali lipat) baginya denda, sebagaimana terdapat dalam hadits.

Ø Para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat dalam penggandaan denda dua kali lipat ini. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan yang lainnya. Telah berkata Raafi’ bin Khadiij : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

ثَمَرٍ وَلا كَثَرٍ لا قَطْعَ فِ

”Tidak ada (hukum) potong tangan dalam (pencurian) tsamar dan katsar (tandan kurma)” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan].

Dari ’Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ’anhu ia berkata :

سَمِعْتُ رَجُلاً مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الضَّالَةِ مِنَ الْإِبِلِ. قَالَ : ((مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، تَأْكُلُ الشَّجَرَ، وَتَرِدُ الْمَاءَ، فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيهَا)). قَالَ : فَالضَّالَةُ مِنَ الْغَنَمِ ؟. قَالَ : ((لَكَ أَوْ لِأَخِيْكَ أَوْ لِذِئْبٍِ، تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيْهَا)). قَالَ : فَالْحَرِيْسَةُ الَّتِي تُأْخَذُ مِنْ مَرَاتِعِهَا ؟. قَالَ : ((فِيْهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبٌ نَكَالٌ. وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ، فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ)). قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَالثَّمَرُ وَمَا أُخِذَ مِنْ أَكْمَامِهَا ؟. قَالَ : ((مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ، وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، وَمَنِ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرْبٌ نَكَالٌ، وَمَا أُخِذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيْهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِ، وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ ، فَفِيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَِيْهِ وَجِلْدَاتٌ نَكَالٌ)).

”Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ia berkata : ’Wahai Rasulullah, aku bertanya kepada engkau mengenai unta yang tersesat’. Beliau menjawab : ’Onta itu membawa sepatunya, membawa tempat minumnya, memakan pepohonan, dan meminum air. Maka biarkanlah ia hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia bertanya kembali : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang tersesat ?’. Maka beliau menjawab : ’Ia adalah untukmu, untuk saudaramu, dan untuk serigala. Kumpulkanlah kambing-kambing itu hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia kembali bertanya : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya ?’. Beliau menjawab : ’Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar)’. Ia bertanya kembali : ’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa saja yang diambil dari tangkainya ?’. Maka beliau menjawab : ’Barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya (yaitu ia makan) tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya, maka baginya denda dua kali lipat dari harganya dan hukum cambuk. Dan apa saja yang diambil dari tempat penjemurannya, maka baginya hukum potong apabila yang diambil itu mencapai harga perisai. Dan apa saja (yang diambil) yang tidak mencapai harga perisai, maka baginya hukuman denda dua kali lipat dan dihukum beberapa kali cambukan” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasa’i].

Oleh karena itu lah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ وَلا عَلَى الْمُخْتَلِسِ وَلا الْخَائِنِ قَطْعٌ

”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”.

Muntahib adalah orang yang merampas sesuatu (milik orang lain) sedangkan orang-orang melihatnya.

Mukhtalis adalah orang yang menarik/mengambil sesuatu (milik orang lain), dan ia mengetahui barang tersebut sebelum mengambilnya.

Adapun tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Ø Yaitu tidak sesuai dengan harapan dan tidak membawa maslahat atas dirinya. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Ø Adapun pendapat madzhab Hanafiyyah adalah tidak dianjurkan untuk menggantungnya. Hal itu diserahkan pada imam. Jika ia melihat padanya ada kemaslahatan, maka hal itu dilakukan. Jika tidak, maka tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha dan ahli ilmu dari empat madzhab. Ibnu ’Abdil-Barr berkata :

ثبت عن الصحابة رضي الله عنهم قطع الرجل بعد اليد وهم يقرءون وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

”Telah tetap dari para shahabat radliyallaahu ’anhu bahwasannya mereka memotong kaki setelah (memotong) tangan dimana waktu itu mereka membaca ayat : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” [Dinukil melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 4/131].

Dari ’Amru bin Dinar bahwasannya Najdah bin ’Aamir pernah menulis surat kepada Ibnu ’Abbas : ”Seorang pencuri yang mencuri, maka ia dipotong tangannya. Kemudian jika ia mengulanginya, apakah ia dipotong tangannya yang lain ?. Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya) : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Maka Ibnu ’Abbas menjawab :

بلى، ولكن ورجله من الخلاف

”Benar apa yang yang kamu katakan tentang ayat tersebut, akan tetapi jika ia mengulanginya maka yang dipotong adalah kakinya yang sebelah kiri” [Dikeluarkan oleh ’Abdurrazzaq 10/185 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 11/354 dengan sanad shahih].

Kami lebih condong pada pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ’ulama. Namun mereka berbeda pendapat pada pencurian yang kelima. Jumhur ahli ilmu yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa ia dihukum ta’zir dan dipenjara. Sebagian yang lain mengatakan ia dibunuh pada kali yang kelima berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبدِ اللهِ قَالَ : جِيءَ بِسَارِقٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّمَا

سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَانِيَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". ثُمَّ أُتِيَ بِهِ الرَّابِعَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". فَأُتِيَ بِهِ الْخَامِسَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". قَالَ چَابِرٌُ : فَانْطَلَقْنَا بِهِ فَقَتَلْنَاهُ، ثُمَّ اجْتَرَرْنَاهُ فَأَلْقَيْنَاهُ فِي بِئْرٍِ، وَرَمَيْنَا عَلَيْهِ الْحِجَارَةَ

Dari Jaabir bin ’Abdillah ia berkata : ”Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangannya kanan)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk yang kedua kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki kiri)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong (kakinya). Kemudian ia dibawa untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangan)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang keempat kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang kelima kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Jabir berkata : ”Maka kami pun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sebuah sumur dan melemparinya dengan batu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4410, An-Nasa’i no. 4993, dan Al-Baihaqi 8/272]

Para ulama berbeda pendapat mengenai penerimaan hadits ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dla’if sebagaimana dikatakan oleh An-Nasa’i, Ibnu ’Abdil-Barr, dan yang lainnya. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan hasan dengan syawahidnya – dan memang diahir sanad hadits ini adalah dla’if - ; sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i, Al-Albani (Irwaaul-Ghaliil 8/86-88), Al-Hilaly (Iiqaadhul-Himaam hal. 200). Jikalau hadits ini maqbul (diterima – karena berderajat shahih/hasan), maka pendapat yang menyatakan dibunuhnya seseorang pada pencurian yang kelima adalah pendapat yang kuat. Lain halnya jika hadits ini ghairu maqbul. Wallaahu a’lam bish-shawwab.

Ø Madzhab Dhahiriyyah menyelisihi ketetapan ini dimana mereka berpendapat tidak ada nishab dalam pencurian. Sedikit atau banyak barang yang diambil harus ditegakkan hukum potong tangan. Mereka berdalil dengan firman Allah (yang artinya) : ” Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Di sini tidak ada batasannya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيضَةَ فَتُقَْْعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

”Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong” [HR. Al-Bukhari no. 6783 dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu].

Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil yang begitu banyak yang menetapkan nishab pencurian. QS. Al-Maaidah ayat 38 adalah dalil yang bersifat muthlaq yang harus dibawa kepada dalil muqayyad jika berkesesuaian sebab dan hukum. Dan dalil-dalil yang bersifat muqayyad ini ada (banyak) sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul-Islam selanjutnya. Adapun hadits Abu Hurairah radloyallaahu ’anhu di atas, Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Ali Bassam menjawab :

فالمراد بذلك بيان سخف وضعف عقل السارق وخساسته ودناءته، فإنه يخاطر بقطع يده للأشياء الحقيرة التافهة

”Maksudnya adalah sebagai penjelasan kelemahan akal pencuri dan kehinaannya karena dia menjerusmuskan tangannya kepada sesuatu yang hina dan rendah. Ungkapan ini termasuk jenis balaghah, yang di dalamnya ada istilah tanfir, tabsyi’, penggambaran perbuatan orang durhaka dengan suatu gambaran yang buruk dan hina” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam 2/483 no. 351 – Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Th. 1425].

Ø Inilah pendapat yang kuat (rajih). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits :

لا يقطع السارق إلا في عشرة دراهم

”Tidak dipotong (tangan) seorang pencuri kecuali bila mencapai sepuluh dirham” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 3428; dla’if].

قطع رسول الله صلى الله عليه وسلم يد رجل في مجن قيمته دينار أو عشرة دراهم

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri perisai seharga satu dinar atau sepuluh dirham” [HR. Abu Dawud no. 4387 dan An-Nasa’i no. 4947; dla’if].

Hadits ini men-takhshish hadits sebelumnya (yaitu hadits Raafi’ bin Khaadiij), dimana seseorang yang mencuri tsamar yang sudah tersimpan dalam tempat pengeringan (jariin) tetap dipotong tangannya jika telah mencapai nishab harga perisai (seperempat dinar). Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyyah sebelumnya. Ath-Thahawi berkata :

بذلك أيضا ففرق رسول الله صلى الله عليه وسلم في الثمار المسروقة بين ما أواه الجرين منها وبين ما لم يأوه وكان في شجره فجعل فيما أواه الجرين منها القطع وفيما لم يأوه الجرين الغرم والنكال

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yaitu yang masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan, maka sanksinya adalah denda dan hukuman” [Syarh Ma’anil-Aatsaar 3/173].

HUKUM POSITIF NEGARA DAN PASAL-PASAL TENTANG PENCURIAN

BESERTA CONTOH KASUS PENCURIAN

A. Hukum Positif Negara

Sesungguhnya diwajibkan bagi umat Islam untuk melaksanakan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dengan hukuman potong tangan adalah merupakan fakta tentang berkembangnya tindak pidana yang menyangkut harta benda yang telah terdapat berbagai perundang-undangan antara lain; UU Tindak Pidana Korupsi akan disoroti tindakan terkait segi ancamannya diperbandingkan dengan ancaman hukum potong tangan dalam fiqih jinayat. Namun dalam pelaksanaan di negara Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam masih belum dapat menerapkan hukum-hukum Islam sebagai hokum positifnya. Dari latar belakang tersebut di atas, perlu untuk suatu kerangka rumusan masalah yang perlu dikaji di antaranya:

Ø Bagaimana ketentuan rumusan tentang hukum pidana sariqah bagi orang yang melakukan pencurian menurut fiqih jinayat (hukum pidana Islam) ?

Ø Bagimana rumusan jarimah sariqah dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia ?

Dari rumusan masalah tersebut, maka dihasilkan suatu pembahasan yaitu perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah syariqah) dalam Islam, dapat dikatakan sebagai kejahatan, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik yang diadukan dalam tindak pidana pencurian dalam Islam di antaranya :

Ø pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,

Ø yang dicuri itu harus berupa harta kongkret,

Ø harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.

Apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian maka hukuman yang dapat dikenakannya dapat berupa sanksi atau hadd. Untuk hukuman sanksi bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila tidak lengkap memenuhi unsur-unsur delik pencurian. Sedangkan hukuman hadd bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian secara lengkap. Penerapan pidana Islam di Indonesia ke depan, sesungguhnya sudah dapat diterapkan di Indonesia dengan studi peradilan Mahkamah Syariah NAD. Berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo.Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Mahkamah Syar`iyah di NAD pada Penjelasan Umum angka 4 dinyatakan, bahwa Mahkamah Syar`iyah adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang:

Ø mu`amalah; meliputi: jual beli, hutang piutang, permodalan, bagi hasil, gadai, pembukaan lahan, waqaf, hibah, shadakah, dan lain-lain; dan

Ø jinayah; yaitu jarimah hudud meliputi: zina, mencuri, merampok; kemudian jarimah qishass/diyat meliputi: pembunuhan, penganiayaan; dan jarimah ta`zir meliputi: judi, khalwat, dan lain-lain. Meskipun kewenangan yang harus dilaksanakan di dalam Mahkamah Syar`iyah tersebut, pelaksanaannya masih bertahap. Namun ketentuan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pidana Islam di Indonesia masih akan terus berjalan untuk kemudian hari pembaharuan di dalam hukum pidana positif Indonesia yang sekarang berlaku akan mengalami pembaharuannya. Denga demikian, sampailah pada suatu saran berdasarkan hasil tersebut di antaranya:

Ø Problem yang paling besar di dalam menentukan hukuman pidana Islam selama ini, karena adanya perbedaan persepsi dari kalangan umat muslim Indonesia terhadap ketentuan hukum pidana Islam untuk diterapkan di Indonesia. Untuk itu, perbedaan tersebut kiranya perlu untuk diluruskan bagi setiap golongan terhadap persepsi hukum pidana Islam, khususnya menyangkut hukuman potong tangan; dan

Ø Pembaharuan hukum pidana positif Indonesia, yang ketentuannya berdasarkan KUHP peninggalan Belanda tidak harus mendasarkan pada konsepsi-konsepsi hukum-hukum Barat, melainkan kita juga dapat mengadopsir konsepsi-konsepsi hukum-hukum Islam yang selama ini sudah dapat dipahami oleh kalangan umat muslim Indonesia. Sehingga penerimaan dan penerapan ketentuan hukum akan dengan mudah diterima pelaksanaannya, dengan tetap mencerminkan norma dan kaidah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

1. Pasal – pasal Tentang Pencurian

1. Pasal 362

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Pasal 363 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil hewan

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung api, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang.

f. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

g. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

h. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

3. Pasal 363 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

4. Pasal 364

Ø Perbuatan :

a. Mengambil

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

f. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

g. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

h. Harga barang tidak lebih dari Rp. 25,-.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

5. Pasal 365 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

6. Pasal 365 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

7. Pasal 365 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

8. Pasal 365 (ayat 4)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

i. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

9. Pasal 367 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda.

Ø Hukuman : Tidak dapat dituntut hukuman.

10. Pasal 367 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda.

f. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

Ø Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.

11. Pasal 367 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

e. Atas kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung.

2. Contoh Kasus Pencurian

a. Carding(Kejahatan Dunia Maya)

Keamanan di bidang informatika merupakan salah satu hal yang saat ini menjadi topic yang banyak dibicarakan. Perkembangan kemajuan teknologi dibidang informasi dan komunikasi membawa perubahan yang sangat besar dalam berbagai bidang kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi informasi dengan berbagai modus baru dan muatan baru.

Pencurian data dan penyalahgunaan kartu kredit atau lebih umum disebut dengan carding adalah salah satu tindak kejahatan yang kini menjadi perhatian khusus. Tindakah ini menimbulkan banyak kerugian terutama dibidang perbankan. Perlunya penegakan hukum dibidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi dan sumberdaya di Indonesia. Hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi informasi yang tinggi, serta secara tidak langsung akan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pengertian Carding Kata carding sesungguhnya tidak ada dalam tata bahasa Inggris. Istilah sesungguhnya yang di kenal adalah credit card fraud. Namun dikalangan para pelaku internet istilah ini lebih dikenal dengan kata carding. Istilah carding itu sendiri sesungguhnya memiliki beberapa arti, yaitu:

- Perbuatan untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang beserta informasi didalamnya dengan berbagai cara tanpa pemberian hak secara langsung ataupun diketahui oleh pemilik kartu kredit tersebut.

- Perbuatan menggunakan nomor kartu kredit yang bukan miliknya yang didapatkan dari usaha meminta nomor kartu tersebut dari carder ataupun berusaha mendapatkan nomor tersebut tanpa diketahui oleh sang pemilik kartu kredit dan mendapatkan hak yang sesungguhnya dari pemilik kartu kredit. Dalam mendapatkan nomor kartu kredit, seorang carder memiliki beberapa cara.

Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari seoarang target , khususnya orang asing.

2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.

3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.

4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet

5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang diJasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dlsb.)

Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan. Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.

Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning datadata yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bias dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.

Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agarpersonal data nasabah dapat di curi.

pada UU ITE walaupun tidak disebutkan secara langsung, tindakan carding juga telah dibahas pada Pasal 30 dan 31 sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kronis dan sistemik. Upaya penanggulangannya membutuhkan kesungguhan, keseriusan, dan kesinambungan yang tidak boleh ditawar. Usaha seperti ini tetap tidak akan berhasil tanpa dilandasi moralitas dari semua komponen yang terlibat. Landasan ideologi dapat dijadikan alat yang memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi selama didasari oleh keyakinan dan tekad yang sungguh-sungguh. Kajian ideologi selalu didasarkan kepada nilai-nilai spiritualitas. Islam oleh sebagian umat manusia diyakini kebenarannya sebagai landasan ideologi yang sangat kokoh. Di sini ditawarkan konsep Islam dalam memberikan sumbangan terhadap pemberantasan korupsi. Korupsi* merupakan masalah besar dan masalah nasional yang sifatnya sangat kompleks dan banyak seginya. Di era reformasi dan pasca reformasi yang sudah berusia kurang lebih 10 tahun ini justru korupsi menjadi wabah dan virus yang menyerbu kemana-mana. Jika di era orde baru dengan sifatnya yang sentralistik korupsi seolah hanya terbatas dilakukan oleh orangorang tertentu di tingkat atas, dan itupun hanya dilakukan kalangan eksekutif dalam pemerintahan di negeri ini. Tetapi, kini korupsi di zaman demokratisasi kian menyebar sampai ke daerah terpencil sekalipun.1 Dulu korupsi terbatas oleh pejabat eksekutif, sekarang legislatif pun sama-sama serakahnya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, bahkan ada yang berjamaah seluruh anggota DPRD-nya.

Korupsi sebenarnya adalah kejahatan dan penyelewengan administrasi yang sangat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Korupsi juga sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, norma-norma masyarakat dan agama. Korupsi boleh jadi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat dan negara. Karena itu sebagaimana penyakit lainnya dalam masyarakat, korupsi itu harus diberantas. Korupsi adalah pencurian kelas kakap yang ada sangkut-pautnya dengan urusan kenegaraan dan kepentingan umum, yang tidak hanya merugikan perekonomian perseorangan, tapi justru merugikan perekonomian negara, merugikan kesejahteraan umum, merusak kemakmuran bersama dan menghambat berhasilnya pembangunan nasional.

Ia adalah perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Korupsi biasa dilakukan oleh orang yang mengerti hukum, mengerti aturan; perbuatannya dilakukan dalam atau berhubungan dengan wilayah tugasnya; perbuatannya tidak mudah diketahui oleh umum; biasanya dilakukan oleh orang yang berperan atau golongan teras. Oleh karenanya orang yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka yakin akankeberhasilan perbuatan yang dilakukannya, dan yakin akan keamanan dirinya. Hal demikian merupakan motivator yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi dari pada tidak melakukannya, bilamana ia dihadapkan kepada masalah ekonomi yang harus dipecahkannya, hanya sifatnya tersembunyi, tidak mau diketahui, kecuali mereka yang selalu ingat kepada Allah. Dampak negatif korupsi antara lain : merugikan negara, merugikan rakyat, terhambatnya pemerataan hasil pembangunan, kesenjangan sosial, kemelaratan rakyat pada umumnya, sedangkan koruptor berpoya-poya, ongkang-ongkang kaki di atas kelaparan orang banyak, menghilangkan kepercayaan publik kepada negara dan pemerintahan. Penelusuran teoritik dalam rangka mencari solusi yang komprehensif untuk menanggulangi korupsi merupakan keharusan yang tidak boleh dutunda-tunda. Penanggulangan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara sistemik dan radikal, karena korupsi di Indonesia sudah membudaya di semua lini birokrasi dan menyebar di kehidupan masyarakat luas di pasar dan di setiap urusan yang ada hubungannya dengan kehidupan orang banyak.