Hukum Pencurian Dalam Islam dan Hukum Positif Negara

Sabtu, 15 Januari 2011

A. Latar Belakang Pencurian

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

1. Mencuri dan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Allah ta’ala telah berfirman :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

a. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Islam Bagi Para Pencuri

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya. Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya.

Ø Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya.

Ø Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu,

Ø para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain. Dan pencurian itu hanyalah dipotong apabila memenuhi nishab pencurian yaitu ¼ (seperempat) dinar atau 3 (tiga) dirham

Ø menurut jumhur ulama dari kalangan ahli hijaaz, ahli hadits, dan selain mereka seperti Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Sebagian mereka ada yang mengatakan (bahwa nishab pencurian itu) adalah 1 (satu) dinar atau 10 (sepuluh) dirham. Barangsiapa yang mencuri senilai satu nishab, maka ia dipotong berdasarkan kesepakatan. Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.

Dalam lafadh Muslim disebutkan :

قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ

”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”.

Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”. Dalam lafadh Muslim disebutkan :

لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”

Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ

“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”

Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham; dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham. Dan tidaklah seseorang itu disebut pencuri hingga ia mengambil harta dari tempat simpanannya. Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah-buahan yang berada di pohon di padang pasir tanpa pagar, binatang ternak tanpa penggembala di sisinya, atau yang semisalnya; maka (orang yang mengambilnya) tidaklah dipotong. Akan tetapi baginya hukum ta’zir, yaitu digandakan (dua kali lipat) baginya denda, sebagaimana terdapat dalam hadits.

Ø Para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat dalam penggandaan denda dua kali lipat ini. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan yang lainnya. Telah berkata Raafi’ bin Khadiij : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

ثَمَرٍ وَلا كَثَرٍ لا قَطْعَ فِ

”Tidak ada (hukum) potong tangan dalam (pencurian) tsamar dan katsar (tandan kurma)” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan].

Dari ’Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ’anhu ia berkata :

سَمِعْتُ رَجُلاً مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الضَّالَةِ مِنَ الْإِبِلِ. قَالَ : ((مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، تَأْكُلُ الشَّجَرَ، وَتَرِدُ الْمَاءَ، فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيهَا)). قَالَ : فَالضَّالَةُ مِنَ الْغَنَمِ ؟. قَالَ : ((لَكَ أَوْ لِأَخِيْكَ أَوْ لِذِئْبٍِ، تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيْهَا)). قَالَ : فَالْحَرِيْسَةُ الَّتِي تُأْخَذُ مِنْ مَرَاتِعِهَا ؟. قَالَ : ((فِيْهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبٌ نَكَالٌ. وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ، فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ)). قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَالثَّمَرُ وَمَا أُخِذَ مِنْ أَكْمَامِهَا ؟. قَالَ : ((مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ، وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، وَمَنِ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرْبٌ نَكَالٌ، وَمَا أُخِذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيْهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِ، وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ ، فَفِيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَِيْهِ وَجِلْدَاتٌ نَكَالٌ)).

”Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ia berkata : ’Wahai Rasulullah, aku bertanya kepada engkau mengenai unta yang tersesat’. Beliau menjawab : ’Onta itu membawa sepatunya, membawa tempat minumnya, memakan pepohonan, dan meminum air. Maka biarkanlah ia hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia bertanya kembali : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang tersesat ?’. Maka beliau menjawab : ’Ia adalah untukmu, untuk saudaramu, dan untuk serigala. Kumpulkanlah kambing-kambing itu hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia kembali bertanya : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya ?’. Beliau menjawab : ’Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar)’. Ia bertanya kembali : ’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa saja yang diambil dari tangkainya ?’. Maka beliau menjawab : ’Barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya (yaitu ia makan) tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya, maka baginya denda dua kali lipat dari harganya dan hukum cambuk. Dan apa saja yang diambil dari tempat penjemurannya, maka baginya hukum potong apabila yang diambil itu mencapai harga perisai. Dan apa saja (yang diambil) yang tidak mencapai harga perisai, maka baginya hukuman denda dua kali lipat dan dihukum beberapa kali cambukan” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasa’i].

Oleh karena itu lah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ وَلا عَلَى الْمُخْتَلِسِ وَلا الْخَائِنِ قَطْعٌ

”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”.

Muntahib adalah orang yang merampas sesuatu (milik orang lain) sedangkan orang-orang melihatnya.

Mukhtalis adalah orang yang menarik/mengambil sesuatu (milik orang lain), dan ia mengetahui barang tersebut sebelum mengambilnya.

Adapun tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Ø Yaitu tidak sesuai dengan harapan dan tidak membawa maslahat atas dirinya. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Ø Adapun pendapat madzhab Hanafiyyah adalah tidak dianjurkan untuk menggantungnya. Hal itu diserahkan pada imam. Jika ia melihat padanya ada kemaslahatan, maka hal itu dilakukan. Jika tidak, maka tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha dan ahli ilmu dari empat madzhab. Ibnu ’Abdil-Barr berkata :

ثبت عن الصحابة رضي الله عنهم قطع الرجل بعد اليد وهم يقرءون وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

”Telah tetap dari para shahabat radliyallaahu ’anhu bahwasannya mereka memotong kaki setelah (memotong) tangan dimana waktu itu mereka membaca ayat : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” [Dinukil melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 4/131].

Dari ’Amru bin Dinar bahwasannya Najdah bin ’Aamir pernah menulis surat kepada Ibnu ’Abbas : ”Seorang pencuri yang mencuri, maka ia dipotong tangannya. Kemudian jika ia mengulanginya, apakah ia dipotong tangannya yang lain ?. Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya) : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Maka Ibnu ’Abbas menjawab :

بلى، ولكن ورجله من الخلاف

”Benar apa yang yang kamu katakan tentang ayat tersebut, akan tetapi jika ia mengulanginya maka yang dipotong adalah kakinya yang sebelah kiri” [Dikeluarkan oleh ’Abdurrazzaq 10/185 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 11/354 dengan sanad shahih].

Kami lebih condong pada pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ’ulama. Namun mereka berbeda pendapat pada pencurian yang kelima. Jumhur ahli ilmu yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa ia dihukum ta’zir dan dipenjara. Sebagian yang lain mengatakan ia dibunuh pada kali yang kelima berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبدِ اللهِ قَالَ : جِيءَ بِسَارِقٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّمَا

سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَانِيَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". ثُمَّ أُتِيَ بِهِ الرَّابِعَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". فَأُتِيَ بِهِ الْخَامِسَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". قَالَ چَابِرٌُ : فَانْطَلَقْنَا بِهِ فَقَتَلْنَاهُ، ثُمَّ اجْتَرَرْنَاهُ فَأَلْقَيْنَاهُ فِي بِئْرٍِ، وَرَمَيْنَا عَلَيْهِ الْحِجَارَةَ

Dari Jaabir bin ’Abdillah ia berkata : ”Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangannya kanan)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk yang kedua kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki kiri)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong (kakinya). Kemudian ia dibawa untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangan)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang keempat kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang kelima kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Jabir berkata : ”Maka kami pun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sebuah sumur dan melemparinya dengan batu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4410, An-Nasa’i no. 4993, dan Al-Baihaqi 8/272]

Para ulama berbeda pendapat mengenai penerimaan hadits ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dla’if sebagaimana dikatakan oleh An-Nasa’i, Ibnu ’Abdil-Barr, dan yang lainnya. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan hasan dengan syawahidnya – dan memang diahir sanad hadits ini adalah dla’if - ; sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i, Al-Albani (Irwaaul-Ghaliil 8/86-88), Al-Hilaly (Iiqaadhul-Himaam hal. 200). Jikalau hadits ini maqbul (diterima – karena berderajat shahih/hasan), maka pendapat yang menyatakan dibunuhnya seseorang pada pencurian yang kelima adalah pendapat yang kuat. Lain halnya jika hadits ini ghairu maqbul. Wallaahu a’lam bish-shawwab.

Ø Madzhab Dhahiriyyah menyelisihi ketetapan ini dimana mereka berpendapat tidak ada nishab dalam pencurian. Sedikit atau banyak barang yang diambil harus ditegakkan hukum potong tangan. Mereka berdalil dengan firman Allah (yang artinya) : ” Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Di sini tidak ada batasannya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيضَةَ فَتُقَْْعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

”Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong” [HR. Al-Bukhari no. 6783 dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu].

Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil yang begitu banyak yang menetapkan nishab pencurian. QS. Al-Maaidah ayat 38 adalah dalil yang bersifat muthlaq yang harus dibawa kepada dalil muqayyad jika berkesesuaian sebab dan hukum. Dan dalil-dalil yang bersifat muqayyad ini ada (banyak) sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul-Islam selanjutnya. Adapun hadits Abu Hurairah radloyallaahu ’anhu di atas, Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Ali Bassam menjawab :

فالمراد بذلك بيان سخف وضعف عقل السارق وخساسته ودناءته، فإنه يخاطر بقطع يده للأشياء الحقيرة التافهة

”Maksudnya adalah sebagai penjelasan kelemahan akal pencuri dan kehinaannya karena dia menjerusmuskan tangannya kepada sesuatu yang hina dan rendah. Ungkapan ini termasuk jenis balaghah, yang di dalamnya ada istilah tanfir, tabsyi’, penggambaran perbuatan orang durhaka dengan suatu gambaran yang buruk dan hina” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam 2/483 no. 351 – Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Th. 1425].

Ø Inilah pendapat yang kuat (rajih). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits :

لا يقطع السارق إلا في عشرة دراهم

”Tidak dipotong (tangan) seorang pencuri kecuali bila mencapai sepuluh dirham” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 3428; dla’if].

قطع رسول الله صلى الله عليه وسلم يد رجل في مجن قيمته دينار أو عشرة دراهم

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri perisai seharga satu dinar atau sepuluh dirham” [HR. Abu Dawud no. 4387 dan An-Nasa’i no. 4947; dla’if].

Hadits ini men-takhshish hadits sebelumnya (yaitu hadits Raafi’ bin Khaadiij), dimana seseorang yang mencuri tsamar yang sudah tersimpan dalam tempat pengeringan (jariin) tetap dipotong tangannya jika telah mencapai nishab harga perisai (seperempat dinar). Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyyah sebelumnya. Ath-Thahawi berkata :

بذلك أيضا ففرق رسول الله صلى الله عليه وسلم في الثمار المسروقة بين ما أواه الجرين منها وبين ما لم يأوه وكان في شجره فجعل فيما أواه الجرين منها القطع وفيما لم يأوه الجرين الغرم والنكال

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yaitu yang masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan, maka sanksinya adalah denda dan hukuman” [Syarh Ma’anil-Aatsaar 3/173].

HUKUM POSITIF NEGARA DAN PASAL-PASAL TENTANG PENCURIAN

BESERTA CONTOH KASUS PENCURIAN

A. Hukum Positif Negara

Sesungguhnya diwajibkan bagi umat Islam untuk melaksanakan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dengan hukuman potong tangan adalah merupakan fakta tentang berkembangnya tindak pidana yang menyangkut harta benda yang telah terdapat berbagai perundang-undangan antara lain; UU Tindak Pidana Korupsi akan disoroti tindakan terkait segi ancamannya diperbandingkan dengan ancaman hukum potong tangan dalam fiqih jinayat. Namun dalam pelaksanaan di negara Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam masih belum dapat menerapkan hukum-hukum Islam sebagai hokum positifnya. Dari latar belakang tersebut di atas, perlu untuk suatu kerangka rumusan masalah yang perlu dikaji di antaranya:

Ø Bagaimana ketentuan rumusan tentang hukum pidana sariqah bagi orang yang melakukan pencurian menurut fiqih jinayat (hukum pidana Islam) ?

Ø Bagimana rumusan jarimah sariqah dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia ?

Dari rumusan masalah tersebut, maka dihasilkan suatu pembahasan yaitu perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah syariqah) dalam Islam, dapat dikatakan sebagai kejahatan, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik yang diadukan dalam tindak pidana pencurian dalam Islam di antaranya :

Ø pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,

Ø yang dicuri itu harus berupa harta kongkret,

Ø harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.

Apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian maka hukuman yang dapat dikenakannya dapat berupa sanksi atau hadd. Untuk hukuman sanksi bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila tidak lengkap memenuhi unsur-unsur delik pencurian. Sedangkan hukuman hadd bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian secara lengkap. Penerapan pidana Islam di Indonesia ke depan, sesungguhnya sudah dapat diterapkan di Indonesia dengan studi peradilan Mahkamah Syariah NAD. Berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo.Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Mahkamah Syar`iyah di NAD pada Penjelasan Umum angka 4 dinyatakan, bahwa Mahkamah Syar`iyah adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang:

Ø mu`amalah; meliputi: jual beli, hutang piutang, permodalan, bagi hasil, gadai, pembukaan lahan, waqaf, hibah, shadakah, dan lain-lain; dan

Ø jinayah; yaitu jarimah hudud meliputi: zina, mencuri, merampok; kemudian jarimah qishass/diyat meliputi: pembunuhan, penganiayaan; dan jarimah ta`zir meliputi: judi, khalwat, dan lain-lain. Meskipun kewenangan yang harus dilaksanakan di dalam Mahkamah Syar`iyah tersebut, pelaksanaannya masih bertahap. Namun ketentuan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pidana Islam di Indonesia masih akan terus berjalan untuk kemudian hari pembaharuan di dalam hukum pidana positif Indonesia yang sekarang berlaku akan mengalami pembaharuannya. Denga demikian, sampailah pada suatu saran berdasarkan hasil tersebut di antaranya:

Ø Problem yang paling besar di dalam menentukan hukuman pidana Islam selama ini, karena adanya perbedaan persepsi dari kalangan umat muslim Indonesia terhadap ketentuan hukum pidana Islam untuk diterapkan di Indonesia. Untuk itu, perbedaan tersebut kiranya perlu untuk diluruskan bagi setiap golongan terhadap persepsi hukum pidana Islam, khususnya menyangkut hukuman potong tangan; dan

Ø Pembaharuan hukum pidana positif Indonesia, yang ketentuannya berdasarkan KUHP peninggalan Belanda tidak harus mendasarkan pada konsepsi-konsepsi hukum-hukum Barat, melainkan kita juga dapat mengadopsir konsepsi-konsepsi hukum-hukum Islam yang selama ini sudah dapat dipahami oleh kalangan umat muslim Indonesia. Sehingga penerimaan dan penerapan ketentuan hukum akan dengan mudah diterima pelaksanaannya, dengan tetap mencerminkan norma dan kaidah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

1. Pasal – pasal Tentang Pencurian

1. Pasal 362

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Pasal 363 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil hewan

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung api, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang.

f. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

g. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

h. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

3. Pasal 363 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

4. Pasal 364

Ø Perbuatan :

a. Mengambil

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

f. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

g. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

h. Harga barang tidak lebih dari Rp. 25,-.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

5. Pasal 365 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

6. Pasal 365 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

7. Pasal 365 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

8. Pasal 365 (ayat 4)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

i. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

9. Pasal 367 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda.

Ø Hukuman : Tidak dapat dituntut hukuman.

10. Pasal 367 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda.

f. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

Ø Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.

11. Pasal 367 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

e. Atas kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung.

2. Contoh Kasus Pencurian

a. Carding(Kejahatan Dunia Maya)

Keamanan di bidang informatika merupakan salah satu hal yang saat ini menjadi topic yang banyak dibicarakan. Perkembangan kemajuan teknologi dibidang informasi dan komunikasi membawa perubahan yang sangat besar dalam berbagai bidang kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi informasi dengan berbagai modus baru dan muatan baru.

Pencurian data dan penyalahgunaan kartu kredit atau lebih umum disebut dengan carding adalah salah satu tindak kejahatan yang kini menjadi perhatian khusus. Tindakah ini menimbulkan banyak kerugian terutama dibidang perbankan. Perlunya penegakan hukum dibidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi dan sumberdaya di Indonesia. Hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi informasi yang tinggi, serta secara tidak langsung akan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pengertian Carding Kata carding sesungguhnya tidak ada dalam tata bahasa Inggris. Istilah sesungguhnya yang di kenal adalah credit card fraud. Namun dikalangan para pelaku internet istilah ini lebih dikenal dengan kata carding. Istilah carding itu sendiri sesungguhnya memiliki beberapa arti, yaitu:

- Perbuatan untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang beserta informasi didalamnya dengan berbagai cara tanpa pemberian hak secara langsung ataupun diketahui oleh pemilik kartu kredit tersebut.

- Perbuatan menggunakan nomor kartu kredit yang bukan miliknya yang didapatkan dari usaha meminta nomor kartu tersebut dari carder ataupun berusaha mendapatkan nomor tersebut tanpa diketahui oleh sang pemilik kartu kredit dan mendapatkan hak yang sesungguhnya dari pemilik kartu kredit. Dalam mendapatkan nomor kartu kredit, seorang carder memiliki beberapa cara.

Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari seoarang target , khususnya orang asing.

2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.

3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.

4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet

5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang diJasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dlsb.)

Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan. Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.

Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning datadata yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bias dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.

Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agarpersonal data nasabah dapat di curi.

pada UU ITE walaupun tidak disebutkan secara langsung, tindakan carding juga telah dibahas pada Pasal 30 dan 31 sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kronis dan sistemik. Upaya penanggulangannya membutuhkan kesungguhan, keseriusan, dan kesinambungan yang tidak boleh ditawar. Usaha seperti ini tetap tidak akan berhasil tanpa dilandasi moralitas dari semua komponen yang terlibat. Landasan ideologi dapat dijadikan alat yang memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi selama didasari oleh keyakinan dan tekad yang sungguh-sungguh. Kajian ideologi selalu didasarkan kepada nilai-nilai spiritualitas. Islam oleh sebagian umat manusia diyakini kebenarannya sebagai landasan ideologi yang sangat kokoh. Di sini ditawarkan konsep Islam dalam memberikan sumbangan terhadap pemberantasan korupsi. Korupsi* merupakan masalah besar dan masalah nasional yang sifatnya sangat kompleks dan banyak seginya. Di era reformasi dan pasca reformasi yang sudah berusia kurang lebih 10 tahun ini justru korupsi menjadi wabah dan virus yang menyerbu kemana-mana. Jika di era orde baru dengan sifatnya yang sentralistik korupsi seolah hanya terbatas dilakukan oleh orangorang tertentu di tingkat atas, dan itupun hanya dilakukan kalangan eksekutif dalam pemerintahan di negeri ini. Tetapi, kini korupsi di zaman demokratisasi kian menyebar sampai ke daerah terpencil sekalipun.1 Dulu korupsi terbatas oleh pejabat eksekutif, sekarang legislatif pun sama-sama serakahnya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, bahkan ada yang berjamaah seluruh anggota DPRD-nya.

Korupsi sebenarnya adalah kejahatan dan penyelewengan administrasi yang sangat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Korupsi juga sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, norma-norma masyarakat dan agama. Korupsi boleh jadi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat dan negara. Karena itu sebagaimana penyakit lainnya dalam masyarakat, korupsi itu harus diberantas. Korupsi adalah pencurian kelas kakap yang ada sangkut-pautnya dengan urusan kenegaraan dan kepentingan umum, yang tidak hanya merugikan perekonomian perseorangan, tapi justru merugikan perekonomian negara, merugikan kesejahteraan umum, merusak kemakmuran bersama dan menghambat berhasilnya pembangunan nasional.

Ia adalah perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Korupsi biasa dilakukan oleh orang yang mengerti hukum, mengerti aturan; perbuatannya dilakukan dalam atau berhubungan dengan wilayah tugasnya; perbuatannya tidak mudah diketahui oleh umum; biasanya dilakukan oleh orang yang berperan atau golongan teras. Oleh karenanya orang yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka yakin akankeberhasilan perbuatan yang dilakukannya, dan yakin akan keamanan dirinya. Hal demikian merupakan motivator yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi dari pada tidak melakukannya, bilamana ia dihadapkan kepada masalah ekonomi yang harus dipecahkannya, hanya sifatnya tersembunyi, tidak mau diketahui, kecuali mereka yang selalu ingat kepada Allah. Dampak negatif korupsi antara lain : merugikan negara, merugikan rakyat, terhambatnya pemerataan hasil pembangunan, kesenjangan sosial, kemelaratan rakyat pada umumnya, sedangkan koruptor berpoya-poya, ongkang-ongkang kaki di atas kelaparan orang banyak, menghilangkan kepercayaan publik kepada negara dan pemerintahan. Penelusuran teoritik dalam rangka mencari solusi yang komprehensif untuk menanggulangi korupsi merupakan keharusan yang tidak boleh dutunda-tunda. Penanggulangan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara sistemik dan radikal, karena korupsi di Indonesia sudah membudaya di semua lini birokrasi dan menyebar di kehidupan masyarakat luas di pasar dan di setiap urusan yang ada hubungannya dengan kehidupan orang banyak.

0 komentar:

Posting Komentar

Lagu Daerah Bengkulu Selatan

http://www.ziddu.com/download/17765598/PantaiPasarBawah.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770609/Ading.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770638/BatinLingiran.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17770712/BeghasKedurang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765528/MutighKupi.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765460/KasiahSayang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765364/KemaneAgi.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765259/KebilauBaliak.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17765180/KedurangBadakuDillahirka.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764830/TukangKundai.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764761/SukatanMatau.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764705/Sinjang.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764641/Seginim.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/17764579/sekundangsetungguan.mp3.html

sumber: Radio Artha FM Bengkulu Selatan

Hukum Pencurian Dalam Islam dan Hukum Positif Negara


A. Latar Belakang Pencurian

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

1. Mencuri dan Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Allah ta’ala telah berfirman :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].

a. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Islam Bagi Para Pencuri

Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya. Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya.

Ø Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya.

Ø Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu,

Ø para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain. Dan pencurian itu hanyalah dipotong apabila memenuhi nishab pencurian yaitu ¼ (seperempat) dinar atau 3 (tiga) dirham

Ø menurut jumhur ulama dari kalangan ahli hijaaz, ahli hadits, dan selain mereka seperti Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Sebagian mereka ada yang mengatakan (bahwa nishab pencurian itu) adalah 1 (satu) dinar atau 10 (sepuluh) dirham. Barangsiapa yang mencuri senilai satu nishab, maka ia dipotong berdasarkan kesepakatan. Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.

Dalam lafadh Muslim disebutkan :

قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ

”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”.

Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”. Dalam lafadh Muslim disebutkan :

لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”

Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ

“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”

Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham; dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham. Dan tidaklah seseorang itu disebut pencuri hingga ia mengambil harta dari tempat simpanannya. Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah-buahan yang berada di pohon di padang pasir tanpa pagar, binatang ternak tanpa penggembala di sisinya, atau yang semisalnya; maka (orang yang mengambilnya) tidaklah dipotong. Akan tetapi baginya hukum ta’zir, yaitu digandakan (dua kali lipat) baginya denda, sebagaimana terdapat dalam hadits.

Ø Para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat dalam penggandaan denda dua kali lipat ini. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan yang lainnya. Telah berkata Raafi’ bin Khadiij : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

ثَمَرٍ وَلا كَثَرٍ لا قَطْعَ فِ

”Tidak ada (hukum) potong tangan dalam (pencurian) tsamar dan katsar (tandan kurma)” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan].

Dari ’Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ’anhu ia berkata :

سَمِعْتُ رَجُلاً مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الضَّالَةِ مِنَ الْإِبِلِ. قَالَ : ((مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، تَأْكُلُ الشَّجَرَ، وَتَرِدُ الْمَاءَ، فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيهَا)). قَالَ : فَالضَّالَةُ مِنَ الْغَنَمِ ؟. قَالَ : ((لَكَ أَوْ لِأَخِيْكَ أَوْ لِذِئْبٍِ، تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيْهَا)). قَالَ : فَالْحَرِيْسَةُ الَّتِي تُأْخَذُ مِنْ مَرَاتِعِهَا ؟. قَالَ : ((فِيْهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبٌ نَكَالٌ. وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ، فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ)). قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَالثَّمَرُ وَمَا أُخِذَ مِنْ أَكْمَامِهَا ؟. قَالَ : ((مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ، وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، وَمَنِ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرْبٌ نَكَالٌ، وَمَا أُخِذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيْهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِ، وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ ، فَفِيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَِيْهِ وَجِلْدَاتٌ نَكَالٌ)).

”Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ia berkata : ’Wahai Rasulullah, aku bertanya kepada engkau mengenai unta yang tersesat’. Beliau menjawab : ’Onta itu membawa sepatunya, membawa tempat minumnya, memakan pepohonan, dan meminum air. Maka biarkanlah ia hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia bertanya kembali : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang tersesat ?’. Maka beliau menjawab : ’Ia adalah untukmu, untuk saudaramu, dan untuk serigala. Kumpulkanlah kambing-kambing itu hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia kembali bertanya : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya ?’. Beliau menjawab : ’Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar)’. Ia bertanya kembali : ’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa saja yang diambil dari tangkainya ?’. Maka beliau menjawab : ’Barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya (yaitu ia makan) tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya, maka baginya denda dua kali lipat dari harganya dan hukum cambuk. Dan apa saja yang diambil dari tempat penjemurannya, maka baginya hukum potong apabila yang diambil itu mencapai harga perisai. Dan apa saja (yang diambil) yang tidak mencapai harga perisai, maka baginya hukuman denda dua kali lipat dan dihukum beberapa kali cambukan” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasa’i].

Oleh karena itu lah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ وَلا عَلَى الْمُخْتَلِسِ وَلا الْخَائِنِ قَطْعٌ

”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”.

Muntahib adalah orang yang merampas sesuatu (milik orang lain) sedangkan orang-orang melihatnya.

Mukhtalis adalah orang yang menarik/mengambil sesuatu (milik orang lain), dan ia mengetahui barang tersebut sebelum mengambilnya.

Adapun tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Ø Yaitu tidak sesuai dengan harapan dan tidak membawa maslahat atas dirinya. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Ø Adapun pendapat madzhab Hanafiyyah adalah tidak dianjurkan untuk menggantungnya. Hal itu diserahkan pada imam. Jika ia melihat padanya ada kemaslahatan, maka hal itu dilakukan. Jika tidak, maka tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha dan ahli ilmu dari empat madzhab. Ibnu ’Abdil-Barr berkata :

ثبت عن الصحابة رضي الله عنهم قطع الرجل بعد اليد وهم يقرءون وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

”Telah tetap dari para shahabat radliyallaahu ’anhu bahwasannya mereka memotong kaki setelah (memotong) tangan dimana waktu itu mereka membaca ayat : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” [Dinukil melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 4/131].

Dari ’Amru bin Dinar bahwasannya Najdah bin ’Aamir pernah menulis surat kepada Ibnu ’Abbas : ”Seorang pencuri yang mencuri, maka ia dipotong tangannya. Kemudian jika ia mengulanginya, apakah ia dipotong tangannya yang lain ?. Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya) : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Maka Ibnu ’Abbas menjawab :

بلى، ولكن ورجله من الخلاف

”Benar apa yang yang kamu katakan tentang ayat tersebut, akan tetapi jika ia mengulanginya maka yang dipotong adalah kakinya yang sebelah kiri” [Dikeluarkan oleh ’Abdurrazzaq 10/185 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 11/354 dengan sanad shahih].

Kami lebih condong pada pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ’ulama. Namun mereka berbeda pendapat pada pencurian yang kelima. Jumhur ahli ilmu yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa ia dihukum ta’zir dan dipenjara. Sebagian yang lain mengatakan ia dibunuh pada kali yang kelima berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبدِ اللهِ قَالَ : جِيءَ بِسَارِقٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّمَا

سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَانِيَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". ثُمَّ أُتِيَ بِهِ الرَّابِعَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". فَقَالُوا : "يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ". فَقَالَ : "اقْطَعُوهُ". فَأُتِيَ بِهِ الْخَامِسَةَ فَقَالَ : "اقْتُلُوهُ". قَالَ چَابِرٌُ : فَانْطَلَقْنَا بِهِ فَقَتَلْنَاهُ، ثُمَّ اجْتَرَرْنَاهُ فَأَلْقَيْنَاهُ فِي بِئْرٍِ، وَرَمَيْنَا عَلَيْهِ الْحِجَارَةَ

Dari Jaabir bin ’Abdillah ia berkata : ”Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangannya kanan)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk yang kedua kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki kiri)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong (kakinya). Kemudian ia dibawa untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangan)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang keempat kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang kelima kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Jabir berkata : ”Maka kami pun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sebuah sumur dan melemparinya dengan batu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4410, An-Nasa’i no. 4993, dan Al-Baihaqi 8/272]

Para ulama berbeda pendapat mengenai penerimaan hadits ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dla’if sebagaimana dikatakan oleh An-Nasa’i, Ibnu ’Abdil-Barr, dan yang lainnya. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan hasan dengan syawahidnya – dan memang diahir sanad hadits ini adalah dla’if - ; sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i, Al-Albani (Irwaaul-Ghaliil 8/86-88), Al-Hilaly (Iiqaadhul-Himaam hal. 200). Jikalau hadits ini maqbul (diterima – karena berderajat shahih/hasan), maka pendapat yang menyatakan dibunuhnya seseorang pada pencurian yang kelima adalah pendapat yang kuat. Lain halnya jika hadits ini ghairu maqbul. Wallaahu a’lam bish-shawwab.

Ø Madzhab Dhahiriyyah menyelisihi ketetapan ini dimana mereka berpendapat tidak ada nishab dalam pencurian. Sedikit atau banyak barang yang diambil harus ditegakkan hukum potong tangan. Mereka berdalil dengan firman Allah (yang artinya) : ” Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Di sini tidak ada batasannya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيضَةَ فَتُقَْْعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

”Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong” [HR. Al-Bukhari no. 6783 dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu].

Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil yang begitu banyak yang menetapkan nishab pencurian. QS. Al-Maaidah ayat 38 adalah dalil yang bersifat muthlaq yang harus dibawa kepada dalil muqayyad jika berkesesuaian sebab dan hukum. Dan dalil-dalil yang bersifat muqayyad ini ada (banyak) sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul-Islam selanjutnya. Adapun hadits Abu Hurairah radloyallaahu ’anhu di atas, Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Ali Bassam menjawab :

فالمراد بذلك بيان سخف وضعف عقل السارق وخساسته ودناءته، فإنه يخاطر بقطع يده للأشياء الحقيرة التافهة

”Maksudnya adalah sebagai penjelasan kelemahan akal pencuri dan kehinaannya karena dia menjerusmuskan tangannya kepada sesuatu yang hina dan rendah. Ungkapan ini termasuk jenis balaghah, yang di dalamnya ada istilah tanfir, tabsyi’, penggambaran perbuatan orang durhaka dengan suatu gambaran yang buruk dan hina” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam 2/483 no. 351 – Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Th. 1425].

Ø Inilah pendapat yang kuat (rajih). Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits :

لا يقطع السارق إلا في عشرة دراهم

”Tidak dipotong (tangan) seorang pencuri kecuali bila mencapai sepuluh dirham” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 3428; dla’if].

قطع رسول الله صلى الله عليه وسلم يد رجل في مجن قيمته دينار أو عشرة دراهم

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri perisai seharga satu dinar atau sepuluh dirham” [HR. Abu Dawud no. 4387 dan An-Nasa’i no. 4947; dla’if].

Hadits ini men-takhshish hadits sebelumnya (yaitu hadits Raafi’ bin Khaadiij), dimana seseorang yang mencuri tsamar yang sudah tersimpan dalam tempat pengeringan (jariin) tetap dipotong tangannya jika telah mencapai nishab harga perisai (seperempat dinar). Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyyah sebelumnya. Ath-Thahawi berkata :

بذلك أيضا ففرق رسول الله صلى الله عليه وسلم في الثمار المسروقة بين ما أواه الجرين منها وبين ما لم يأوه وكان في شجره فجعل فيما أواه الجرين منها القطع وفيما لم يأوه الجرين الغرم والنكال

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yaitu yang masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan, maka sanksinya adalah denda dan hukuman” [Syarh Ma’anil-Aatsaar 3/173].

HUKUM POSITIF NEGARA DAN PASAL-PASAL TENTANG PENCURIAN

BESERTA CONTOH KASUS PENCURIAN

A. Hukum Positif Negara

Sesungguhnya diwajibkan bagi umat Islam untuk melaksanakan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dengan hukuman potong tangan adalah merupakan fakta tentang berkembangnya tindak pidana yang menyangkut harta benda yang telah terdapat berbagai perundang-undangan antara lain; UU Tindak Pidana Korupsi akan disoroti tindakan terkait segi ancamannya diperbandingkan dengan ancaman hukum potong tangan dalam fiqih jinayat. Namun dalam pelaksanaan di negara Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam masih belum dapat menerapkan hukum-hukum Islam sebagai hokum positifnya. Dari latar belakang tersebut di atas, perlu untuk suatu kerangka rumusan masalah yang perlu dikaji di antaranya:

Ø Bagaimana ketentuan rumusan tentang hukum pidana sariqah bagi orang yang melakukan pencurian menurut fiqih jinayat (hukum pidana Islam) ?

Ø Bagimana rumusan jarimah sariqah dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia ?

Dari rumusan masalah tersebut, maka dihasilkan suatu pembahasan yaitu perbuatan tindak pidana pencurian (jarimah syariqah) dalam Islam, dapat dikatakan sebagai kejahatan, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik yang diadukan dalam tindak pidana pencurian dalam Islam di antaranya :

Ø pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,

Ø yang dicuri itu harus berupa harta kongkret,

Ø harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.

Apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian maka hukuman yang dapat dikenakannya dapat berupa sanksi atau hadd. Untuk hukuman sanksi bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila tidak lengkap memenuhi unsur-unsur delik pencurian. Sedangkan hukuman hadd bagi pelaku kejahatan jarimah syariqah, apabila sudah memenuhi unsur-unsur delik pencurian secara lengkap. Penerapan pidana Islam di Indonesia ke depan, sesungguhnya sudah dapat diterapkan di Indonesia dengan studi peradilan Mahkamah Syariah NAD. Berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo.Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Mahkamah Syar`iyah di NAD pada Penjelasan Umum angka 4 dinyatakan, bahwa Mahkamah Syar`iyah adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang:

Ø mu`amalah; meliputi: jual beli, hutang piutang, permodalan, bagi hasil, gadai, pembukaan lahan, waqaf, hibah, shadakah, dan lain-lain; dan

Ø jinayah; yaitu jarimah hudud meliputi: zina, mencuri, merampok; kemudian jarimah qishass/diyat meliputi: pembunuhan, penganiayaan; dan jarimah ta`zir meliputi: judi, khalwat, dan lain-lain. Meskipun kewenangan yang harus dilaksanakan di dalam Mahkamah Syar`iyah tersebut, pelaksanaannya masih bertahap. Namun ketentuan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pidana Islam di Indonesia masih akan terus berjalan untuk kemudian hari pembaharuan di dalam hukum pidana positif Indonesia yang sekarang berlaku akan mengalami pembaharuannya. Denga demikian, sampailah pada suatu saran berdasarkan hasil tersebut di antaranya:

Ø Problem yang paling besar di dalam menentukan hukuman pidana Islam selama ini, karena adanya perbedaan persepsi dari kalangan umat muslim Indonesia terhadap ketentuan hukum pidana Islam untuk diterapkan di Indonesia. Untuk itu, perbedaan tersebut kiranya perlu untuk diluruskan bagi setiap golongan terhadap persepsi hukum pidana Islam, khususnya menyangkut hukuman potong tangan; dan

Ø Pembaharuan hukum pidana positif Indonesia, yang ketentuannya berdasarkan KUHP peninggalan Belanda tidak harus mendasarkan pada konsepsi-konsepsi hukum-hukum Barat, melainkan kita juga dapat mengadopsir konsepsi-konsepsi hukum-hukum Islam yang selama ini sudah dapat dipahami oleh kalangan umat muslim Indonesia. Sehingga penerimaan dan penerapan ketentuan hukum akan dengan mudah diterima pelaksanaannya, dengan tetap mencerminkan norma dan kaidah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

1. Pasal – pasal Tentang Pencurian

1. Pasal 362

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

2. Pasal 363 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil hewan

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung api, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang.

f. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

g. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

h. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

3. Pasal 363 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

4. Pasal 364

Ø Perbuatan :

a. Mengambil

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

f. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

g. Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

h. Harga barang tidak lebih dari Rp. 25,-.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

5. Pasal 365 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

6. Pasal 365 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

7. Pasal 365 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

8. Pasal 365 (ayat 4)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.

d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

e. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

f. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.

g. Dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

h. Menjadikan ada orang mendapat luka berat.

i. Menjadikan ada orang mati.

Ø Hukuman : Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

9. Pasal 367 (ayat 1)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda.

Ø Hukuman : Tidak dapat dituntut hukuman.

10. Pasal 367 (ayat 2)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan suami (isteri).

e. Suami (isteri) yang sudah diceraikan meja makan, tempat tidur atau harta benda.

f. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

Ø Hukuman : Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.

11. Pasal 367 (ayat 3)

Ø Perbuatan :

a. Mengambil.

b. Mengambil barang.

c. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

d. Dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin.

e. Atas kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung.

2. Contoh Kasus Pencurian

a. Carding(Kejahatan Dunia Maya)

Keamanan di bidang informatika merupakan salah satu hal yang saat ini menjadi topic yang banyak dibicarakan. Perkembangan kemajuan teknologi dibidang informasi dan komunikasi membawa perubahan yang sangat besar dalam berbagai bidang kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga akan membawa resiko meningkatnya kejahatan di bidang teknologi informasi dengan berbagai modus baru dan muatan baru.

Pencurian data dan penyalahgunaan kartu kredit atau lebih umum disebut dengan carding adalah salah satu tindak kejahatan yang kini menjadi perhatian khusus. Tindakah ini menimbulkan banyak kerugian terutama dibidang perbankan. Perlunya penegakan hukum dibidang teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi dan sumberdaya di Indonesia. Hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia sebagai salah satu Negara dengan tingkat pemakaian teknologi informasi yang tinggi, serta secara tidak langsung akan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pengertian Carding Kata carding sesungguhnya tidak ada dalam tata bahasa Inggris. Istilah sesungguhnya yang di kenal adalah credit card fraud. Namun dikalangan para pelaku internet istilah ini lebih dikenal dengan kata carding. Istilah carding itu sendiri sesungguhnya memiliki beberapa arti, yaitu:

- Perbuatan untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang beserta informasi didalamnya dengan berbagai cara tanpa pemberian hak secara langsung ataupun diketahui oleh pemilik kartu kredit tersebut.

- Perbuatan menggunakan nomor kartu kredit yang bukan miliknya yang didapatkan dari usaha meminta nomor kartu tersebut dari carder ataupun berusaha mendapatkan nomor tersebut tanpa diketahui oleh sang pemilik kartu kredit dan mendapatkan hak yang sesungguhnya dari pemilik kartu kredit. Dalam mendapatkan nomor kartu kredit, seorang carder memiliki beberapa cara.

Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.

1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari seoarang target , khususnya orang asing.

2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.

3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.

4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet

5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang diJasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,dlsb.)

Kejahatan carding banyak jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan. Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.

Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning datadata yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bias dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.

Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agarpersonal data nasabah dapat di curi.

pada UU ITE walaupun tidak disebutkan secara langsung, tindakan carding juga telah dibahas pada Pasal 30 dan 31 sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kronis dan sistemik. Upaya penanggulangannya membutuhkan kesungguhan, keseriusan, dan kesinambungan yang tidak boleh ditawar. Usaha seperti ini tetap tidak akan berhasil tanpa dilandasi moralitas dari semua komponen yang terlibat. Landasan ideologi dapat dijadikan alat yang memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi selama didasari oleh keyakinan dan tekad yang sungguh-sungguh. Kajian ideologi selalu didasarkan kepada nilai-nilai spiritualitas. Islam oleh sebagian umat manusia diyakini kebenarannya sebagai landasan ideologi yang sangat kokoh. Di sini ditawarkan konsep Islam dalam memberikan sumbangan terhadap pemberantasan korupsi. Korupsi* merupakan masalah besar dan masalah nasional yang sifatnya sangat kompleks dan banyak seginya. Di era reformasi dan pasca reformasi yang sudah berusia kurang lebih 10 tahun ini justru korupsi menjadi wabah dan virus yang menyerbu kemana-mana. Jika di era orde baru dengan sifatnya yang sentralistik korupsi seolah hanya terbatas dilakukan oleh orangorang tertentu di tingkat atas, dan itupun hanya dilakukan kalangan eksekutif dalam pemerintahan di negeri ini. Tetapi, kini korupsi di zaman demokratisasi kian menyebar sampai ke daerah terpencil sekalipun.1 Dulu korupsi terbatas oleh pejabat eksekutif, sekarang legislatif pun sama-sama serakahnya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, bahkan ada yang berjamaah seluruh anggota DPRD-nya.

Korupsi sebenarnya adalah kejahatan dan penyelewengan administrasi yang sangat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Korupsi juga sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, norma-norma masyarakat dan agama. Korupsi boleh jadi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat dan negara. Karena itu sebagaimana penyakit lainnya dalam masyarakat, korupsi itu harus diberantas. Korupsi adalah pencurian kelas kakap yang ada sangkut-pautnya dengan urusan kenegaraan dan kepentingan umum, yang tidak hanya merugikan perekonomian perseorangan, tapi justru merugikan perekonomian negara, merugikan kesejahteraan umum, merusak kemakmuran bersama dan menghambat berhasilnya pembangunan nasional.

Ia adalah perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Korupsi biasa dilakukan oleh orang yang mengerti hukum, mengerti aturan; perbuatannya dilakukan dalam atau berhubungan dengan wilayah tugasnya; perbuatannya tidak mudah diketahui oleh umum; biasanya dilakukan oleh orang yang berperan atau golongan teras. Oleh karenanya orang yang melakukan tindak pidana korupsi, mereka yakin akankeberhasilan perbuatan yang dilakukannya, dan yakin akan keamanan dirinya. Hal demikian merupakan motivator yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi dari pada tidak melakukannya, bilamana ia dihadapkan kepada masalah ekonomi yang harus dipecahkannya, hanya sifatnya tersembunyi, tidak mau diketahui, kecuali mereka yang selalu ingat kepada Allah. Dampak negatif korupsi antara lain : merugikan negara, merugikan rakyat, terhambatnya pemerataan hasil pembangunan, kesenjangan sosial, kemelaratan rakyat pada umumnya, sedangkan koruptor berpoya-poya, ongkang-ongkang kaki di atas kelaparan orang banyak, menghilangkan kepercayaan publik kepada negara dan pemerintahan. Penelusuran teoritik dalam rangka mencari solusi yang komprehensif untuk menanggulangi korupsi merupakan keharusan yang tidak boleh dutunda-tunda. Penanggulangan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara sistemik dan radikal, karena korupsi di Indonesia sudah membudaya di semua lini birokrasi dan menyebar di kehidupan masyarakat luas di pasar dan di setiap urusan yang ada hubungannya dengan kehidupan orang banyak.